Cara Mengurus KIA Anak, Jangan Anggap Sepele!

Cara Mengurus KIA Anak, Jangan Anggap Sepele!

Table of Contents

KIA (Kartu Identitas Anak) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Kartu ini akan menjadi bukti identitas diri bagi anak yang berusia 0-17 tahun kurang satu hari. Cara mengurus KIA anak pun tidak terlalu sulit dan dapat disesuaikan dengan usia si kecil. Cek selengkapnya di sini!

Key Takeaways:

  • KIA dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai identitas resmi anak yang berusia 0-17 tahun kurang satu hari 
  • Setelah anak berusia 17 tahun, otomatis identitas anak akan berganti menjadi KTP.
  • KIA berguna untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta menjamin anak mendapat akses publik dan mencegah perdagangan.

Apa Itu KIA?

Melansir Disdukcapil Buleleng, KIA merupakan kartu identitas yang wajib semua anak miliki agar dapat mengakses layanan publik secara mandiri. Kebijakan memiliki KIA sendiri dikeluarkan melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 02 tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. 

Program pembuatan dan kepemilikannya pun sudah mulai berlaku secara nasional. KIA juga berlaku selayaknya KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk orang dewasa pada umumnya, serta KIA diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. 

Jenis Kartu Identitas Anak

Sebelum mengetahui cara mengurus KIA anak, sebaiknya anda mengenal jenisnya lebih dahulu agar tidak salah. Berdasarkan Disdukcapil Penajam, KIA terdiri dari dua jenis, khusus untuk anak 0-5 tahun dan untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.

Di masa ini, perkembangan kognitif, sosial, emosi, dan fisik anak memang tengah berlangsung. Karena itu, masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia tersebut juga berbeda. Namun, secara fungsi, KIA pada kedua kelompok tersebut sebenarnya sama, perbedaannya hanya terletak pada isi yang ada di dalam kartu. 

Pada KIA anak berusia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, sedangkan anak usia 5-17 tahun di dalam kartunya menampilkan foto seperti KTP. KIA dengan KTP sendiri tetap berbeda, sebab KIA tidak memiliki chip elektronik. 

Nantinya, secara otomatis saat anak berulang tahun yang ke-17, KIA akan diubah menjadi KTP. Ini terjadi karena NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KIA sama dengan NIK yang ada di KTP.

Fungsi Kartu Identitas Anak

Menurut Permendagri No 2 Tahun 2016, KIA dapat digunakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak. KIA akan menjamin anak mendapat akses sarana umum hingga mencegah terjadinya perdagangan.

Selain itu, KIA juga dapat menjadi identitas diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa yang tidak terduga dan memudahkan anak mendapatkan layanan publik. 

Menurut ulasan dari laman Indonesia.go.id, KIA juga digunakan untuk mendaftarkan anak ke sekolah. Serta menjadi bukti identitas diri untuk membuka tabungan atau menabung di bank dan bukti pendaftaran BPJS.

Syarat Mengurus KIA Anak

Sebelum mengetahui cara mengurus KIA anak, Anda juga harus memenuhi setiap persyaratannya lebih dulu. Secara umum, berikut persyaratan yang harus Anda lengkapi sesuai usia anak.

KIA Anak yang Baru Lahir

Dalam mengurus KIA bayi baru lahir, KIA akan diterbitkan bersama dengan penerbitan akta kelahiran dan pembaharuan KK (Kartu Keluarga). 

KIA Anak Usia di Bawah 5 Tahun 

Bagi anak Anda yang berusia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, berikut syarat yang perlu Anda penuhi: 

  • Fotocopy akta kelahiran dengan menunjukkan akta kelahiran asli ke petugas
  • Fotocopy KK orang tua/wali 
  • KTP asli dari orang tua/wali 

KIA Anak Usia di Atas 5 Tahun 

Bagi anak usia di atas 5 tahun, berikut syarat membuat KIA: 

  • Fotocopy akta kelahiran dengan menunjukkan akta kelahiran asli ke petugas
  • Fotocopy KK orang tua/wali 
  • Fotocopy KTP orang tua/wali 
  • Pas foto anak berukuran 2×3 berwarna sebanyak dua lembar

KIA Anak Warga Asing Berusia di Bawah 5 Tahun 

Bagi anak warga asing berusia di bawah 5 tahun dan tinggal di Indonesia, berikut persyaratannya dalam membuat KIA: 

  • Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap 
  • Fotocopy KK orang tua/wali 
  • Fotocopy KTP elektronik kedua orang tua

KIA Anak Warga Asing di Atas Usia 5 Tahun 

Berikut syarat pembuatan KIA untuk anak warga asing yang berusia di atas 5 tahun: 

  • Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap 
  • KK asli orang tua/wali 
  • KTP elektronik asli kedua orang tua 
  • Pas foto terbaru anak berukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar dengan foto latar biru untuk anak yang lahir di tahun genap dan merah untuk anak yang lahir di tahun ganjil.

Cara Mengurus KIA Anak 

Jika semua syarat sudah terpenuhi, berikut prosedur cara mengurus KIA yang dapat Anda ikuti. 

  • Pemohon dapat datang ke Disdukcapil sesuai domisili.
  • Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapan syarat pembuatan KIA.
  • Permohonan KIA akan petugas proses dan cetak oleh petugas pencetakan lalu diserahkan pada petugas layanan. 
  • Petugas bagian pelayanan pun akan menyerahkan KIA kepada pemohon.

Sudah Tahu Bagaimana Cara Mengurus KIA Anak?

Mengingat banyaknya manfaat serta fungsi yang menguntungkan anak, kepemilikan KIA pun sangatlah penting. Cara mengurus KIA juga cukup mudah dan tanpa biaya sepeserpun, sehingga tidak akan ada halangan untuk Anda dalam menguruskannya. 

Setelah mengurus KIA, Anda pun bisa mengurus berbagai kebutuhan anak dengan mudah, termasuk saat mendaftar sekolah. Jika tertarik Anda juga bisa memilih Spark Sports Academy, lembaga yang dapat mendukung perkembangan anak dengan maksimal.

Spark Sports Academy sendiri merupakan tempat anak dapat mengeksplorasi ketujuh panca indranya untuk mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. Pilihan kelasnya pun beragam, seperti gymnastic, sensory and phonics, hingga taekwondo. Ayo, dukung anak tumbuh dan berkembang di lingkungan suportif!

Bagikan artikel ini lewat:

© 2024 | Sparks Sports Academy - PT Pendidikan Anak Bangsa

KUOTA PROMO SUDAH DIAMBIL 91%