Mengenal KTP Pink, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Mengenal KTP Pink untuk Anak, Manfaat, dan Cara Buatnya

Table of Contents

Belakangan, KTP pink kian dikenal sebagai salah satu instrumen pemerintah dalam meningkatkan pendataan dan perlindungan anak. Kartu ini menjadi identitas formal yang memastikan seluruh informasi anak tercatat di basis data kependudukan. Sehingga, proses pelayanan publik dapat berlangsung efisien. Yuk, kenali lebih dalam!

Key Takeaways:

  • KTP Pink adalah identitas resmi anak yang memudahkan akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.   
  • KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen yang terbit sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016.
  • Proses pembuatannya sederhana, cukup menyiapkan KK, akta kelahiran, foto (untuk usia 5-17 tahun), serta mengurusnya di Dukcapil atau layanan terkait.

Apa Itu KTP Pink dan Mengapa Diterbitkan?

Secara resmi, KTP Pink dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016. Dikutip dari BeritaSatu, dokumen ini menjadi pengakuan hukum bahwa setiap anak memiliki identitas resmi sejak lahir.

KIA pun terbagi menjadi dua kategori, untuk anak usia 0-5 tahun yang terbit tanpa foto, dan untuk anak 5-17 tahun yang lengkap dengan foto terbaru. Selain sebagai identitas awal, kartu ini memastikan setiap anak tercatat dan mendapat perlindungan resmi dari pemerintah.

Fungsi dan Manfaat Penting KTP Pink

Setiap anak tentu membutuhkan identitas legal. berikut lima manfaat utama KIA bagi anak dan orang tua.

1. Identitas Resmi Anak di Mata Negara

Kartu ini akan memastikan anak memiliki identitas legal yang tercatat di sistem kependudukan nasional sejak dini. Lewat identitas resmi, pemerintah dapat mendata anak dengan akurat untuk berbagai program perlindungan dan layanan publik.

2. Mempermudah Akses Administrasi 

Kepemilikan KTP Pink memudahkan orang tua mengurus berbagai keperluan administratif anak, seperti pendaftaran sekolah, fasilitas kesehatan, hingga layanan sosial lainnya. Anak yang memiliki kartu ini juga memiliki bukti identitas yang sah untuk berbagai proses legal.

3. Perlindungan Data dan Hak Anak

Dengan kartu identitas ini, setiap anak secara resmi tercatat dalam database kependudukan, sehingga hak-hak dasar mereka lebih terlindungi. Data yang tersimpan juga membantu mencegah kehilangan identitas atau kesalahan administrasi di kemudian hari.

4. Memudahkan Pelayanan Publik

Selain administrasi sekolah dan kesehatan, KIA dapat mempermudah anak mendapatkan layanan lainnya, termasuk program sosial dan bantuan yang mensyaratkan identitas resmi anak. Ini menjadikan kartu ini penting bagi kelancaran semua urusan formal anak.

5. Menjadi Dasar Perencanaan dan Statistik Pemerintah

Data anak yang tercatat melalui KIA menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan anak, pendidikan, kesehatan, dan program sosial. Informasi ini juga berguna untuk analisis demografi dan perencanaan pembangunan berkelanjutan.

Syarat Membuat KTP Pink

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh orang tua atau wali untuk membuat KIA berdasarkan laman Indonesia.go.id dan Lebak Dukcapil.

  • Kartu Keluarga (KK) asli maupun Fotocopy (FC): KK akan menjadi dasar penerbitan identitas anak, karena seluruh data keluarga tercatat di dokumen ini.
  • Akta Kelahiran Anak: Akta ini menjadi bukti legal yang menunjukkan data lengkap anak, seperti nama, tanggal lahir, dan nama orang tua.
  • Pas Foto (anak usia 5 sampai 17 tahun): Anak yang sudah berusia di atas 5 tahun wajib menyertakan foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan Dukcapil daerah.
  • KTP Orang Tua (Ayah atau Ibu): Dokumen ini penting untuk verifikasi data dan memastikan kesesuaian hubungan keluarga.
  • Formulir Permohonan KIA: Biasanya tersedia di kantor Dukcapil atau dapat diunduh melalui website resmi pemerintah daerah tertentu.

Cara Mengurus KTP Pink di Dukcapil

Proses penerbitan KIA bisa berbeda di setiap daerah. Akan tetapi, biasanya alur akan mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Datang ke Kantor Dukcapil atau Layanan Terdekat

Pertama, Anda dapat mengurus di kantor pusat Dukcapil kabupaten/kota, gerai layanan di kecamatan, MPP, atau mobil pelayanan keliling (jika tersedia).

2. Menyerahkan Semua Berkas Persyaratan Kepada Petugas

Petugas akan melakukan pengecekan dan memastikan data anak sesuai dengan database kependudukan.

3. Pengambilan Foto (Khusus Anak Usia 5-17 Tahun)

Selanjutnya, jika anak belum memiliki foto untuk KIA, petugas akan mengambil foto langsung di tempat.

4. Proses Verifikasi dan Pencetakan

Setelah data cocok, petugas akan memproses dan mencetak KTP Pink. Waktu penerbitan dapat bervariasi, mulai dari beberapa menit hingga beberapa hari tergantung antrean dan kebijakan daerah.

5. Kartu Siap

Beberapa Dukcapil menyediakan layanan pengantaran ke rumah melalui kurir yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Namun, jika tidak tersedia, Anda dapat mengambil langsung di loket sesuai jadwal.

Sudah Tahu Apa Itu KTP Pink dan Cara Pembuatannya?

Memiliki KTP pink membantu memastikan identitas anak tercatat dengan benar sekaligus mempermudah berbagai urusan administrasi. Mulai dari pendidikan hingga layanan kesehatan. 

Ketika kebutuhan dasar seperti pencatatan identitas sudah terpenuhi, orang tua dapat lebih fokus mendukung perkembangan anak secara menyeluruh. Salah satu bentuk dukungan itu dapat diberikan melalui program olahraga yang terarah di Spark Sports Academy, tempat anak belajar disiplin, kerja sama, dan percaya diri. 

Dengan identitas legal yang jelas dan lingkungan pembinaan yang positif, anak memiliki pondasi yang kuat untuk tumbuh menjadi pribadi yang sehat dan siap menghadapi tantangan di masa depan. Yuk, daftarkan anak Anda!

Bagikan artikel ini lewat:

© 2024 | Sparks Sports Academy - PT Pendidikan Anak Bangsa

KUOTA PROMO SUDAH DIAMBIL 91%